Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara telah mengeluarkan edaran tentang waktu yang dilarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melontar jumrah.
Berdasarkan edaran tersebut, Daker Makkah mengeluarkan maklumat terkait waktu larangan melontar jamarat bagi jamaah haji Indonesia tertanggal 6 Agustus 2017.
Maklumat ditujukan kepada seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Daker Makkah agar informasi seputar larangan ini bisa segera disosialisasikan kepada jamaah haji Indonesia.
Nasrullah Jasam Kepala Daker Makkah dalam maklumatnya mengatakan, komitmen mematuhi larangan waktu melontar ini penting demi kelancaran bersama dan untuk menghindari kemacetan akibat penumpukan jamaah.
“Jamaah haji Indonesi agar memperhatikan dan mentaati jadwal waktu melontar jumrah,” tulisnya, seperti dirilis Kemenag, Selasa (15/8/2017) seperti dilansir Antara.
Waktu yang dilarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji yakni pada 10 Dzulhijjah dengan larangan melontar jamarat dari jam 06.00 s.d. 10.30 WAS; 11 Dzulhijjah dari jam 14.00 s.d. 18.00 WAS; dan 12 Dzulhijjah dari jam 10.30 s.d. 14.00 WAS.
Nasrullah Kepada PPIH Arab Saudi meminta agar waktu larangan ini disosialisasikan sehingga bisa dipahami dan ditaati oleh seluruh jamaah haji Indonesia. (ant/dwi)