Minggu, 19 Januari 2025

Saudi Denda Pelanggar Peraturan Haji 1,4 Juta Dolar AS

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Arab Saudi menjatuhkan denda yang setara dengan 1,4 juta dolar AS atas pelanggar peraturan haji, demikian laporan Saudi Press Agency pada Kamis (31/8/2017).

Sampai Kamis (31/8/2017), 90 hukuman administratif telah dikeluarkan terhadap pelanggaran peraturan haji termasuk orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin, kata Direktorat Jenderal Paspor di Kantor Imigrasi Arab Saudi seperti dilansir Antara.

Hukuman tersebut mulai dari denda, hukuman penjara, deporatasi, pencemaran nama baik sampai penyitaan kendaran yang digunakan untuk mengangkut jamaah, kata Kantor Imigrasi Arab Saudi, sebagaimana dilaporkan Xinhua, Jumat (1/9/2017) siang.

Sebanyak 498 orang yang tak memiliki izin telah ditangkap, tambah Kantor Imigrasi.

Masih pada Kamis, Kementerian Kesehatan mengatakan di dalam satu pernyataan bahwa Musim Haji tahun ini telah berlangsung tanpa wabah atau kasus karantina, berkat langkah pencegahan dini dan langkah lain untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
31o
Kurs