Mulai tahun 2018 mendatang, Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan pajak pertambahan nilai sebesar 5 persen.
Penerapan kebijakan ini efektif berjalan mulai 1 Januari 2018. Kebijakan ini diduga sebagai imbas penurunan harga minyak dunia sehingga menggerus keuangan pemerintah Arab Saudi.
Peraturan ini sebenarnya sudah disosialisasikan sejak Februari lalu namun baru efektif diterapkan tahun 2018.
Dampak kebijakan ini segera akan terasa pada penyelenggaraan umroh dan haji tahun 2018.
Jamaah umroh dan haji tahun 2018 mendatang harus bersiap merogoh kocek lebih dalam.
Penerapan pajak ini berlaku untuk semua sektor, tidak kecuali hotel, restoran, minimarket dan transportasi. Sektor-sektor inilah yang banyak berkaitan langsung kegiatan umroh dan haji.
Bukti dampaknya sudah kelihatan yaitu semua kontrak penyelenggaaraan umroh tahun 2018 baik yang berhubungan dengan hotel, katering dan transportasi sudah tercantum di dalamnya unsur biaya tambahan berupa VAT 5 persen.
Beberapa agency dan penyelenggara umroh dan haji yang kemarin sempat ditemui Rudi Hartono Suara Surabaya di zam-zam tower mall mengatakan, kebijakan ini akan sedikit banyak berpengaruh terhadap penerapan harga layanan kepada jamaah.
Kemungkinan ada penyesuaian atau kalaupun tidak maka ada subsidi yang ditanggung oleh penyelenggara umroh. Mereka juga menanyakan apakah pungutan PPN ini dapat direstitusi kembali di tanah suci.
Dampak langsungnya apakah juga nantinya akan mempengaruhi setiap pengeluaran belanja jamaah umroh dan haji di tanah suci juga akan dibebani pajak 5 persen. Misalnya saat ini kalau kita belanja dimanapun di tanah suci tidak ada unsur PPN di dalamnya. (rud/dwi/rst)