Lukman Hakim Menteri Agama mengatakan First Travel harus tetap bertanggung jawab terhadap uang calon jamaah umroh yang disetorkan.
Meskipun Andi Surachman Dirut Anugerah Karta Wista (First Travel) dan istrinya Anniesa Desvitasari selaku Direktur Penyelenggara Perjalanan Umroh bermasalah itu ditetapkan sebagai tersangka tidak serta merta menggugurkan kewajibannya mengembalikan uang jamaah.
Kementrian Agama telah berkoordinasi dengan Polri untuk membahas proses atau teknis pengembalian uang jamaah.
“Proses hukum silakan diteruskan tapi uang jamaah harus dikembalikan,” kata Menag melalui pesan tertulis, Jumat (11/8/2017).
Direktur Utama dan Direktur First Travel ditangkap pada Rabu (9/8/2017) waktu keluar dari Kantor Kementrian Agama dengan dugaan penipuan terhadap ribuan calon jamaah umrah.
Sementara Brigjen Rikwanto Karo Penmas Divisi Humas Polri menyampaikan polisi telah memeriksa 11 saksi terkait dengan kasus tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP serta UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.
Awalnya, para jamaah umrah itu melaporkan Andika Surachman ke Bareskrim Polri. Mereka melapor karena telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah sejak 2015 tapi sekarang belum diberangkatkan.
Calon jamaah umroh promo First Travel yang gagal berangkat oleh kementrian agama jumlahnya diperkirakan 21.000 orang. Sedangkan YLKI menyebut 17.500 orang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Dugaan penipuan terhadap calon jamaah umroh First Travel juga mendapat perhatian KH Ma`ruf Amin Ketua MUI.
Kementrian Agama diminta membantu menyelesaikan persoalan umat ini. Kementrian Agama juga diminta hati-hati, izin Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) jangan diobral.
“Sekarang ini terdapat sekitar 900 travel penyelenggara perjalanan haji dan umroh, legal maupun ilegal,” kata Ketua MUI. (jos/dwi)