Komisi VIII DPR RI dan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama menyetujui penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati komponen direct cost (biaya langsung) penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438 H/ 2017 M rata-rata per jamaah sebesar Rp 34.890.312 diantaranya untuk penerbangan, pemondokkan haji dan lainnya
Atas penetapan BPIH 2017 tersebut, Menteri Agama mengapresiasi kepada Panja BPIH Komisi VIII DPR RI yang telah menuntaskan tugasnya.
“Sebagai menteri agama yang mewakili pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada komisi VIII DPR RI yang dalam hal ini Panja BPIH yang telah berhasil menuntaskan tugasnya,” ujar Lukman saat rapat kerja dengan Komisi VIII di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Dia menilai penetapan BPIH ini sangat rasional sesuai dengan dinamika perkembangan ibadah haji.
“Kami merasa bahwa hasil yang telah dicapai adalah hasil yang optimal dan maksimal yang tentu telah mempertimbangkan segala hal sehingga Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2017 ini rasional dan memang sesuai dengan dinamika perkembangan sejumlah pos pembiayaan yang memang tidak terhindarkan harus menjadi acuan kita bersama dalam menetapkan BPIH ini,” kata dia.
Menteri agama merasa bahwa penetapan BPIH tahun ini jauh lebih baik dari sisi percepatan waktu dibanding tahun lalu. Pemerintah bersyukur bahwa percepatan ini lebih cepat satu bulan dibanding tahun lalu, karena tahun lalu pengesahan antara DPR RI dengan Kementerian Agama itu pada tanggal 30 April tahun 2016, tapi tahun ini lebih cepat yaitu 23 Maret 2017.
Kata Lukman, percepatan satu bulan ini amat berarti untuk mempersiapkan segala sesuatunya sehingga harapannya kualitas penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bisa lebih baik.
“Tahun ini kami amat bersyukur bahwa komisi VIII telah memberikan persetujuan Pagu atau plafon terhadap pos-pos pembiayaan yang penting terkait penyediaan akomodasi, konsumsi dan transportasi darat di Arab Saudi,” kata Lukman.
Lukman menyetujui penetapan BPIH tahun 2017 ini karena yakin angka ini ditetapkan dengan segala pertimbangan dari berbagai aspek, sehingga angkanya juga rasional.
“Meskipun dibanding tahun lalu ada kenaikan Rp 249.008 tapi sesungguhnya peningkatan fasilitas pelayanan yang diterima oleh jamaah itu jauh melampaui dari nilai Rp 249.008 itu,” tegas Menteri Agama.
Setelah setuju, maka pimpinan Komisi VIII, Ketua Panja BPIH dan Menteri Agama bersama-sama menandatangani penetapan BPIH 2017. Selanjutnya penetapan ini akan disampaikan ke Presiden untuk dikeluarkan sebuah Keputusan Presiden (Keppres).(faz/dwi)