Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017 naik sekitar Rp200 ribu dibanding tahun lalu. Kenaikan tersebut bersamaan dengan peningkatan pelayanan terhadap jamaah haji.
“Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati komponen direct cost (biaya langsung) penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438 H/2017 M rata-rata per jamaah sebesar Rp34.890.312 diantaranya untuk penerbangan, pemondokkan haji dan lainnya,” ujar Ali Taher Parasong ketua Komisi VIII dalam jumpa pers bersama anggota Panja BPIH di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Dia mengatakan, peningkatan layanan tersebut diantaranya untuk makanan dan transportasi.
“Jumlah makan (untuk jamaah) bertambah, harga avtur naik 11 sen per liter dibanding tahun lalu, tahun ini tenda di Mina baru,” kata dia.
Angka BPIH 2017 ini lebih rendah dari yang sebelumnya diajukan Kementerian Agama.
“Panja berusaha bertemu dengan Garuda Indonesia, Saudi Airlines, dan Pertamina untuk mencoba mengurangi angka dari yang semua diusulkan pemerintah. Secara signifikan ada kenaikan luar biasa terkait peningkatan pelayanan,” kata Deding Ishak ketua Panja BPIH DPR di tempat yang sama.
Panja BPIH DPR dan Kementerian Agama juga menyepakati kalau jumlah makan jamaah di Makkah menjadi 25 kali dan di Madinah 18 kali, waktu tinggal jamaah di Saudi menjadi 41 hari, dan adanya peningkatan kualitas pelayanan bus antarkota, bus shalawat, dan bus menuju Armina.
Tidak hanya itu, biaya satuan penyelenggaraan haji di kabupaten/kota dan KUA masing-masing sebesar Rp 75 ribu sebanyak 10 kali di luar Jawa dan delapan kali di pulau Jawa.
Direct cost petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) tidak dibiayai oleh dana optimalisasi. Alokasi kuota petugas haji Indonesia 2017 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 3.500 orang.
Panja BPIH Komisi VIII DPR mendesak Panja BPIH Kementerian Agama RI untuk mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH tahun 2017 ini.(faz/den)