Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia akan bertolak ke Manila, Filipina, hari ini untuk menyelidiki kasus paspor palsu 177 WNI yang hendak berhaji melalui Filipina.
“Ada satu tim yang akan berangkat ke Manila siang ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut khususnya dari para korban,” kata Inspektur Jenderal Polisi Boy Amar, Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Tim yang berjumlah empat polisi itu akan berupaya meminta keterangan ratusan WNI yang menjadi korban kasus ini. Menurut dia, keterangan para korban sebagai saksi sangat penting untuk memperjelas peran sejumlah agen perjalanan haji ilegal yang memberangkatkan para WNI.
“Polisi kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri termasuk dengan atase kepolisian yang ada di Manila,” katanya dilansir Antara.
Ia menyebut para korban paspor palsu saat ini tengah menghadapi masalah hukum di Filipina.
Pihaknya mencatat ada tujuh agen perjalanan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ketujuh agen perjalanan itu yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.
“Jadi data sudah ada tapi kami belum mendapatkan data konkrit tentang pengurusnya siapa dan lokasi kantor dimana,” katanya.
Dari 177 WNI yang gagal berangkat haji melalui Filipina, sebagian besar berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebanyak 70 orang.
Sisanya didominasi para WNI yang berasal dari Pulau Jawa.
Ia merinci daerah-daerah tersebut antara lain Tangerang 17 orang, Jepara (Jawa Tengah) 11 orang, Kalimantan Utara sembilan orang, Jakarta sembilan orang, Jawa Timur delapan orang, Jawa Barat empat orang, Yogyakarta dua orang, Jambi dua orang, Kalimantan Timur dua orang dan Riau satu orang.
Sementara asal daerah sejumlah WNI lainnya yang jadi korban dalam kasus tersebut masih ditelusuri.
Dalam kasus ini, polisi menduga para WNI tergiur untuk menerima penawaran tersebut karena dijanjikan untuk dapat segera berangkat haji tanpa harus mengantre bertahun-tahun seperti pada proses pemberangkatan haji resmi.(ant/zha/ipg)