Minggu, 24 November 2024

Tidak Terbukti Bawa Narkoba, Jamaah Haji Pamekasan Dibebaskan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Setelah ditahan selama dua pekan karena dicurigai membawa nakoba,
Ahmad Malik Tarsawi jamaah Indonesia asal Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (24/8/2016) pukul 13.30 waktu setempat akhirnya dibebaskan.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementrian Agama RI dalam siaran persnya menerangkan, penahanan terhadap Ahmad terjadi pada tanggal 12 Agustus 2016 lalu.

Jamaah haji asal Madura ini ditahan pihak otoritas Bandara Madinah karena membawa jamu sarang semut dan jimat rajah.

Urusan jimat bisa diselesaikan namun jamu yang dibawa sempat dicurigai sebagai narkoba.

Setelah melalui tes urine dan proses pemeriksaan laboratorium terhadap jamu tersebut akhirnya dipastikan jamu dan Ahmad negatif narkoba.

Rencananya pada Kamis (25/8/2016), Tarsawi akan diberi kesempatan untuk beribadah di Madinah lalu akan segera dibawa ke Mekah bergabung dengan rombongannya yang sudah berada di Mekah.

Kondisi Tarsawi saat ini dikatakan sehat walafiat.

Abdul Djamil mengimbau pada para jamaah agar berhati-hati dalam membawa barang bawaan. Selain yang dilarang di maskapai, jamaah juga harus memperhatikan benda-benda yang sensitif di Saud.

Selama berurusan dengan polisi Madinah, Ahmad Malik Tarsawi didampingi tim Konsuler KJRI Jeddah.

Tim berusaha meyakinkan kepala badan investigasi dan petugas badan narkoba Saudi bahwa KJRI siap menjamin Ahmad yang menjadi muhrim dari seorang putrinya yang ikut berhaji.

Mengenai nasib 177 WNI yang ditahan pihak imigrasi Filipina karena akan berhaii menggunakan paspor Filipina palsu terus diupayakan oleh Kemlu agar dapat segera kembali ke Indonesia. Ini karena jamaah yang gagal berhaji adalah korban penipuan. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs