Jumlah tersangka dalam kasus pemberangkatan 177 calon haji asal Indonesia ke Tanah Suci secara ilegal melalui Filipina, bertambah satu orang sehingga kini totalnya menjadi delapan orang tersangka.
“Saat ini ada delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim. Kasus ini masih terus dikembangkan (penyidikannya),” kata Komjen Pol Syafruddin Wakapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2016).
Menurutnya, dalam pengusutan kasus ini, pihaknya terus bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah Filipina.
“Sekarang kerja samanya bukan antar kepolisian tapi G to G (government to government),” katanya, seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan hubungan bilateral Indonesia-Filipina semakin baik terutama setelah kunjungan Rodrigo Duterte Presiden Filipina ke Indonesia.
Kendati demikian Wakapolri tidak menyebut inisial nama tersangka. Dalam kasus ini, sebelumnya, otoritas Filipina telah menetapkan lima tersangka. Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari lima agen perjalanan haji.
Mereka adalah Haji AS, BDMW, MNA, Haji MT,Haji F alias A, Haji AH dan ZAP. Ketujuh tersangka tersebut diproses dalam lima laporan polisi.
Tersangka terjerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 64 dan 63 UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(ant/iss/den)