Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementrian Agama, tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan badal haji yang dikoordinir Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maupun perorangan.
Kementrian agama hanya akan melaksanakan badal haji bagi jemaah haji indonesia yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji, tapi belum sempat melaksanakan wukuf di arafah, Selasa (12/9/2016).
Abd Djamil Dirjen PHU Kementrian Agama mengatakan, Daerah kerja (Dakar) Haji kemenag di Makkah telah menunjuk petugas badal haji dari kalangan mahasiswa dan mukimin yang seluruhnya sudah pernah berhaji, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang melakukan badal haji.
Kementrian agama melalui Dirjen PHU memandang perlu menjelaskan ini pada publik, karena banyak yang mempertanyakan pelaksanaan badal haji yang dikumpulkan KBIH dengam biaya antara Rp7,5 sampai Rp10 juta perorang.
Abd Djamil mengatakan, satu orang hanya boleh melaksanakan badal haji atau menghajikan satu orang yang diwakili, dan orang yang diberi amanah untuk menghajikan orang yang meninggal tidak boleh merangkap ibadah haji untuk dirinya sendiri.
Dengan demikian calon jemaah haji yang sekarang sedang mempersiapkan diri puncak ibadah haji, yakni wukuf di Arafah, tidak boleh melakukan badal haji.
Masyarakat diminta berhati hati, jangan mudah tergoda dengan iklan di media yang menawarkan badal haji.
Badal haji itu harus dilakasanakan di Kota Suci Makkah pada musim haji. Diawali dengan niat, towaf, sai wukuf dan melontar jumroh, sama dengan waktu ibadah haji. Hanya niatnya saja yang beda, yakni untuk mewakili orang yang memberi amanat. Tidak tertutup kemungkinan uangnya diterima tapi berhaji untuk dirinya, karena orang hanya beleh berhaji satu kali dalam satu musim haji.
“Lebih afdol badal haji dilakukan anaknya sendiri, daripada diamanahkan pada orang lain yang tidak jelas,” pesan Dirjen Haji dari Kota Makkah. (jos/iml/rst)