Barang bawaan milik calon jamaah haji (CJH) berupa sambal petis kloter empat asal Sampang, Madura, terpaksa disita petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Rabu (10/8/2016).
Sambel petis yang dikemas dalam enam wadah itu disimpan dalam botol kaca, plastik dan kaleng yang kemudian dilakban. Pemilik barang yang diketahui bernama Maryam warga Karang Penang, Sampang, Madura berusaha meminta pada petugas agar barang bawaaanya itu dikembalikan.
“Ini punya saya, isinya cenge (sambal petis dan kacang). Buat makan di sana (di Tanah Suci),” kata Maryam, Rabu (10/8/2016).
Namun, petugas PPIH tetap tidak memberikannya karena sesuai aturan, CJH dilarang membawa barang berupa cairan yang dikemas dalam bentuk apapun terutama dalam dunia penerbangan. Ini untuk mengantisipasi jika barang bawaan berupa cairan disimpan dalam botol ketika diperiksa ternyata ada yang bocor, dan mengenai mesin X-Ray atau bisa juga mengenai mesin di bagasi pesawat.
“Maaf tidak bisa, ini sudah aturan dalam dunia penerbangan. Barang bisa diambil setelah nanti sudah kembali menunaikan ibadah haji,” kata Sutarno Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya. (bry/dwi)