Abdul Djamil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menegaskan bahwa seluruh petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh jamaah wukuf di Arafah pada waktu yang ditentukan dan mematuhi jadwal melempar jumrah.
“Pada saat menjelang wukuf jamaah haji betul-betul disisir habis, jangan sampai ada yang ketinggalan, karena tanpa wukuf menjadi tidak sah ibadahnya,” kata Abdul Djamil dalam acara pelepasan pemberangkatan petugas PPIH di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta seperti dilansir Antara.
Oleh karena wukuf penting maka, tambah dia, menjadi kewajiban petugas untuk memastikan seluruh jamaah berada di Arafah pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu sejak tergelincirnya matahari pada 9 Zulhijah.
“Petugas wajib melakukan safari wukuf bagi jamaah yang sakit, atau yang berada di rumah sakit. Itu bentuk layanan kita,” katanya.
Pada kesempatan itu ia juga mengingatkan agar petugas selalu mensosialisasikan keperluan mematuhi jadwal lempar jumrah kepada jamaah.
“Yang paling krusial adalah saat melontar jumrah. Jamaah haji Indonesia jadwal melontar setelah zuhur, tidak boleh melontar di luar jadwal karena berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya merujuk pada insiden tahun 2015, dimana jatuh korban yang tidak sedikit karena berdesak-desakan saat lontar jumrah.
Pada kesempatan itu Kementerian Agama akan memberangkatkan 411 petugas PPIH daerah kerja Mekkah, Arab Saudi.
Mereka akan diberangkatkan menggunakan dua penerbangan Garuda Indonesia, yaitu 116 petugas dengan menggunakan penerbangan GA-989 pada Selasa pagi dan sisanya dengan menggunakan penerbangan GA-982 pada sore hari.
Para petugas yang diberangkatkan itu terdiri dari jajaran Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan. Mereka akan diberangkatkan dari bandara Soekarno Hatta menuju bandara Jeddah. Pada Sabtu (6/8/2016), Kementerian Agama telah memberangkatkan 415 petugas daerah kerja Madinah dan Jeddah. (ant/dwi)