Pemkab Lumajang memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan ibadah haji sebagai rukun islam kelima bagi masyarakatnya. Sebagai bukti Pemkab Lumajang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang khusus mengatur tentang pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji.
Raperda ini diajukan Drs H As`at Malik Mag Bupati kepada DPRD Kabupaten Lumajang dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat (19/8/2016). “Raperda ini diajukan untuk memperlancar dan meringankan beban masyarakat yang akan beribadah di Tanah Suci menjadi tamu Allah SWT,” kata As`at Malik Bupati kepada Sentral FM.
Melalui Raperda ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Lumajang bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah. “Untuk memberikan rasa aman dan nyaman inilah, maka melalui Raperda ini segala biaya pemberangkatan jamaah haji menuju embarkasi dan penjemputan dari debarkasi ke daerah asal ditanggung APBD,” kata As`at.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2009. “Sesuai aturan tersebut, maka pembiayaannya harus ditetapkan melalui Perda,” katanya.
Melalui pengajuan Raperda tentang pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji ini, tanggungjawab pemerintah daerah tidak hanya sebatas pada masalah transportasi saja. “Namun juga menyangkut pelayanan lain yang dibutuhkan oleh jemaah haji, selain itu juga dapat diupayakan dengan tetap mempertimbangan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Pengajuan Raperda ini menjadi satu paket dengan diajukannya enam Raperda oleh Bupati As`at Malik untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Lumajang. Selain Raperda pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, akan dibahas juga Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang.
Raperda lainnya tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Laboratorium Lingkungan, Raperda Penyertaan Modal Pemkab Lumajang kepada PDAM dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi.
“Raperda yang diajukan hari ini, termasuk tentang pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, semuanya juga sangat penting dan dibutuhkan. Makanya pembahasan akan segera dilakukan. Contohnya, Perubahan Raperda Telekomunikasi karena perlu penyesuaian,” tambahnya.
As`at Malik Bupati mengungkapkan, jika menara telekomunikasi itu dibutuhkan, tapi selama ini ada yang perlu ditata kembali. “Kita akan pelajari, tingkat bahayanya seperti apa. Apalagi dengan perkembangan tehnologi baru, tidak perlu tinggi. Maka kita perlu masukan dari DPRD dalam pembahasan ini. Seperti apa, nanti kita tunggu hasilnya,” katanya.
Untuk penambahan modal PDAM, jika peluang pengembangan perusahaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang mengelola air bersih tersebut sangat besar. “Saat ini sudah terpasang pelanggan puluhan ribu. Mestinya sampai 70 ribu pelanggaran yang bisa terlayani, namun sekarang masih 27 ribu saja. Jadi peluangnya masih banyak,” ujarnya.
Untuk mempercepat pengembangan dan pelayanan pelanggan, Pemkab Lumajang kemudian berinisiatif menanamkan modal lagi. Tujuannya agar semakin banyak pelanggan yang terlayani, penanaman itu nantinya juga akan kembali modal serta bagi hasilnya.
Yang tidak kalah pentingnya adalah Raperda Perubahan Susukan Kelambagaan Perangkat Daerah karena adanya aturan satuan kerja yang harus disesuaikan dengan aturan baru. “Mungkin orang bilang dimerger, ditarik ke Provinsi. Namun untuk perubahan struktur kelembagaan satuan kerja ini, harus dilakukan upaya dengan dasarnya berupa Perda,” demikian pungkas As`at Malik Bupati. (her/iml)
Teks Foto :
– Drs H As`at Malik, Mag Bupati Lumajang seusai Rapat Paripurna pengajuan enam Raperda di DPRD Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM