Mulai 2 Oktober tahun ini, atau bertepatan dengan 1 Muharram, pemerintah Arab Saudi akan menaikkan biaya visa haji dan umroh.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk umroh dan haji pertama. Namun untuk pengajuan visa umroh dan haji kedua dan seterusnya, akan diterapkan biaya secara progresif.
Agus Maftuh Abu Jibril Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Arab Saudi mencontohkan, biaya visa umroh paling tinggi nantinya bisa mencapai 8 ribu real atau sekitar Rp. 30 juta. Untuk biaya umroh kedua, sekitar 300 real atau Rp.1 juta rupiah dan meningkat progresif seterusnya.
Kenaikan komponen visa selain umroh yang juga akan diterapkan adalah ziaroh atau one time entry visa. Biayanya sebesar 2 ribu real atau sekitar Rp. 7 juta.
Agus Maftuh Abu Jibril mengakui kenaikan ini memberatkan. Karena itu, dalam waktu dekat, pihak kedutaan Indonesia di Arab Saudi akan membicarakan masalah ini dengan kedutaan negara sahabat yang lain.
{clip*1}
Arab Saudi memutuskan memberlakukan kebijakan visa ini pada awal agustus lalu. Keputusan itu diambil pemerintah Arab Saudi karena turunnya pendapatan negara dari minyak bumi. (edy/zha/rst)