Sabtu, 23 November 2024

PPIH Tak Segan Tindak Katering yang Langgar Kontrak

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Tim Katering Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dalam menjalankan fungsi pengawasan tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi pada perusahaan katering yang melanggar kontrak sehingga membahayakan kesehatan jemaah.

Hal itu ditegaskan oleh Sri Ilham Lubis Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama di Makkah, Kamis (1/9/2016), seusai melakukan peninjauan langsung pada proses produksi makan malam jemaah haji di tiga dapur perusahaan katering.

“Secara acak setiap hari kita melakukan survei, dan hasilnya kita sampaikan langsung kepada perusahaan katering terkait,” katanya seperti dilansir Antara.

Menurut Sri, tim katering telah mengeluarkan surat peringatan pada perusahaan katering yang dinilai melanggar kesepakatan dalam kontrak seperti misalnya menghasilkan makanan yang tidak layak atau proses distribusi yang terlambat.

“Kemarin tercatat ada makanan yang dinilai tidak layak unuk dikonsumsi jemaah haji. Kita periksa dan kemudian kita hentikan pendistribusiannya,” ujarnya.

Segera setelah ditetapkan bahwa makanan tersebut tidak layak maka, kata Sri, timnya memberi perusahan itu surat peringatan pertama.

“Lalu kita minta mereka segera menggantinya dengan yang baru karena jemaah ini tetap harus memperoleh makan,” katanya.

Jika perusahaan tetap melakukan pelanggaran maka akan dikeluarkan surat teguran kedua yang mengharuskan perusahaan katering selain mengganti makanan juga membayar 50 persen dari harga makanan yang tidak layak.

Kemudian teguran ketiga, kata Sri, adalah pemutusan kontrak. Apabila ada perusahaan yang diputus kontraknya maka beban perusahaan itu akan didistribusikan kepada perusahaan-perusahaan katering yang lain berdasarkan peringkat kesuksesan.

Selain menemukan makanan yang tidak layak di Sektor Empat pada pekan ini sebuah perusahaan katering juga terpaksa mengganti makanan karena insiden dalam proses distribusi.

Pengawasan katering secara ketat tersebut dilakukan agar tidak ada jemaah yang jatuh sakit gara-gara mengonsumsi makanan yang tidak layak. Selain diperkuat oleh para pakar kuliner dari Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, tim katering dalam menjalankan fungsi pengawasan juga didampingi oleh petugas sanitasi dan surveilans.

Sementara itu dalam peninjauan kali ini, Sri melihat langsung proses produksi di perusahaan Natab, Hanan dan Al Raghaeb.

Ia menilai ketiga perusahaan itu telah memproduksi makanannya sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam kontrak, termasuk penggunaan juru masak dan bumbu dari Indonesia.

Terkait rasa, Sri juga menilai masakan yang disajikan telah sesuai dengan selera Indonesia.

Pada musim haji tahun ini Indonesia bekerja sama dengan 23 perusahaan katering dengan distribusi kewajiban antara 5.000 hingga 24.000 porsi. Tiga dapur yang ditinjau pada Rabu (31/8/2016) memiliki kapasitas 5.000-7.500 porsi.

Selama berada di Makkah, jemaah haji akan memperoleh dua kali makan selama 12 hari. Dan selama berada di Arafah, Muzdalifah dan Mina, jemaah akan memperoleh 15 kali makan serta satu kali makanan ringan yang berupa roti manis, kurma, mie instan, jus buah, dan air. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs