Terjadinya kasus penelantaran jamaah umroh dan haji, karena pemerintah tidak tegas. Pemerintah hanya bisa membuat aturan, tapi tidak bisa menegakkan aturan.
Kritik terhadap pemerintah itu disampaikan Baluki Ahmad, Ketua Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH) setelah menghadiri International Islamic Expo 2016 di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Sebenarnya sudah cukup banyak regulasi dan aturan yang dibuat pemerintah untuk mencegah penipuan terhadap calon jamaah umroh maupun jamaah calon haji.
Faktanya travel yang tidak memiliki izin pemyelenggara umroh bisa memberangkat jamaah dengan harga paket yang lebih murah, bayar sekarang berangkat dua tahun.
“Masyarakat awam melihat dari segi murahnya, tidak melihat risiko yang dihadapi dengan umroh biaya biaya murah ini,” kata Ketua HIMPUH.
Anggito Abimanyu, Ketua Penyelenggara International Islamic Expo 2016, mengatakan expo ini diikuti penyelenggara haji dan umroh yang memiliki integritas serta stakeholder yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan umroh yakni maskapai penerbangan dan hotel dalam maupun luar negeri.
Melalui International Islamic Expo 2016 yang akan berlangsung selama tiga hari sampai Minggu (30/10/2016) masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan biro perjalanan penyelenggara haji dan umroh, sekaligus melakukan transaksi. Ada beberapa travel yang memberikan diskon sebesar 10 persen bagi yang akan mendaftarkan umroh.
Peserta International Islamic Expo 2016, rata-rata menetapkan biaya umroh diatas Rp22 juta.
Lukman Hakim Menteri Agama melalui pesan singkatnya, menyangkal pemerintah terlalu lunak dalam menegakkan aturan.
Pemerintah tidak kurang mengingatkan masyarakat kalau akan umroh agar memilih travel yang benar dan berizin, jangan hanya melihat murahnya.
“Tapi semua kembali pada masyarakat, pemerintah tidak bisa memaksa masyarakat berangkat umroh melalui travel tertentu,” kata Menag.
Soal travel nakal, dalam dua tahun terakhir terdapat sekitar 73 travel umroh dan haji yang terkena sanksi administrasi dan dicabut izinnya. (jos/dwi/ipg)