Jumat, 22 November 2024

Lumajang Berlakukan Perda Haji untuk Meringankan Beban JCH

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Pemerintah Kabupaten Lumajang memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, Jumat (18/11/2016).

As`at Malik, Bupati Lumajang menjelaskan, Perda ini diberlakukan untuk meringankan beban dan memberikan kemudahan bagi jemaah haji.

“Seluruh biaya pemberangkatan jemaah haji dari Lumajang menuju embarkasi dan pemulangan dari debarkasi ditanggung APBD. Fasilitasi ini sudah kita mulai pada pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji tahun ini,” katanya kepada Sentral FM.

Iskandar, SP Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lumajang menjelaskan, fasilitasi pembiayaan bagi jemaah haji yang akan ditanggung pemerintah daerah, diantaranya transportasi, angkutan barang dan termasuk konsumsinya.

“Masing-masing jemaah haji, akan dialokasikan anggaran biaya pemberangkatan dan pemulangan sebesar Rp450 ribu. Implikasi dari Perda ini adalah untuk memberikan kepastian, mana pembiayaan yang harus ditanggung jemaah haji dan mana yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah. Ketika aturan ini tidak dilaksanakan, maka jemaah haji bisa mengajukan protes karena sudah menjadi kewajiban pemeirntah daerah melaksanakannya,” kata dia.

Bupati akan membentuk Panitia Pemberangkatan dan Pemulaan Jemaah Haji (P3JH) yang bertugas untuk memfasilitasi penyediaan transportasi, penyediaan operasional, pelayanan haji dan pelayanan lainnya.

“Pelayanan haji berupa pembekalan sebelum pemberangkatan, pendampingan, ambulan dan lainnya. Layanan yang diberikan, diluar pelayanan pemeriksaan kesehatan yang sebelumnya juga telah digratiskan untuk jemaah haji. Paslanya, pelayanan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi gratis telah diatur tersendiri melalui Keputusan Bupati,” ujar Iskandar.

Sementara itu, Muhammad Mudhofar Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang mengungkapkan, Perda Nomor 20 Tahun 2016 dibuat berlandaskan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.

Perda Haji ini merupakan babak baru bagi penyelenggaraan haji di Lumajang. “Meski terlambat, karena Undang-Undang Haji sudah diberlakukan sejak tahun 2008, namun Perda Haji ini menjadi salah satu terobosan untuk memberikan fasilitasi dan kemudahan bagi jemaah haji kita. Kami mengucapkan terima-kasih atas diberlakukannya Perda Haji tahun ini,” kata Muhammad Mudhofar. (her/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs