Khasan Faozi Sekretaris Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengatakan, mereka berharap calon haji Indonesia yang menggunakan paspor Filipina agar segera dideportasi.
Saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (23/8/2016), Faozi mengatakan, deportasi calon haji ilegal itu dapat mempermudah proses penelusuran kasus paspor Filipina ilegal.
Seperti dilansir dari Antara, terdapat 177 anggota calon haji Indonesia menggunakan paspor Filipina secara ilegal. Diduga, terdapat oknum yang menawarkan jasa dapat memberangkatkan jamaah asal Indonesia lebih cepat. Hal itu dilakukan dengan cara memakai kuota haji Filipina, dibanding menggunakan kuota Indonesia yang lebih lama daftar antriannya.
Upaya penggelapan identitas itu terendus otoritas Filipina dan membuat calon haji Indonesia tersebut harus ditahan di Camp Bagong Diwa, Taguig City, pinggiran Manila.
Maka dari itu, kata Faozi, selama calon haji ilegal itu masih ditahan di Filipina maka proses penelusuran pihak yang terlibat dalam kasus paspor ilegal belum dapat dilakukan.
Proses penelusuran termasuk menelisik kemungkinan keterlibatan penyelenggara ibadah haji khusus Indonesia yang resmi dalam proses pemberangkatan mereka lewat Filipina.
Sejauh ini, kata dia, Kementerian Agama berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan lembaga terkait untuk mendorong proses negosiasi Indonesia dengan Filipina agar jamaah bermasalah itu sesegera mungkin dideportasi.
Syafrizal Syofyan Pgs Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama mengatakan, tempat penampungan 177 calhaj Indonesia berpaspor Filipina ilegal tidak layak huni meski berada di dekat lokasi tahanan.
Kementerian Agama, kata dia, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri agar mereka bisa dipindahkan di fasilitas Kedutaan Besar Indonesia di Manila sehingga memperoleh fasilitas layak. (ant/tit/iss)