Prabowo Ingin Buat Perkampungan Khusus Jemaah Indonesia di Tanah Suci
Selasa, 22 Oktober 2024 | 20:11 WIB
Tidak memenuhi aturan, Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro menolak 5 warga mendaftar haji.
Jo dari Radio Suara Bojonegoro Indah dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Sabtu (20/8/2016) melaporkan, Kemenag Bojonegoro sangat ketat menyeleksi peserta calon haji yang akan berangkat ke Tanah Suci. Tahun ini ada 5 warga yang ditolak berangkat ke tanah suci, karena sebelumnya sudah pernah berangkat haji.
Wachid Priyono Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bojonegoro mengatakan, sesuai peraturan menteri agama no 29 tahun 2015, setiap haji yang ingin mengulang pergi haji harus menunggu setiap 10 tahun sekali.
Dalam aturan itu, ia juga menjelaskan usia minimal calon jemaah haji adalah 12 tahun. (iml/ipg)