Sabtu, 1 Februari 2025

JCH Indonesia di Mekkah Antusias Lakukan Umroh Sunnah

Laporan oleh Eddy Prastyo
Bagikan
Ka`bah di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (20/8/2016). Foto: Eddy suarasurabaya.net

Jemaah Calon Haji (JCH) Indonesia menjalankan ibadah umroh sunnah kedua di Mekkah, Sabtu (20/8/2016).

Umroh kedua ini tidak diwajibkan dalam ibadah haji, yang wajib adalah umroh pertama setelah datang di Kota Mekkah. Namun banyak jamaah yang memilih melakukan umroh kedua dan seterusnya untuk memperbanyak amalan selama menunaikan ibadah haji di tanah suci.

Satu di antara JCH yang ikut melakukan ibadah umroh sunnah ini adalah Amartuji, warga Benowo, Surabaya. Dia mengaku berniat melakukan tiga kali umroh sunnah, diantaranya dilakukan sebagai ba`dal atau pengganti umroh bagi orang tuanya yang sudah meninggal dunia.

Para JCH yang melakukan ibadah umroh harus mengambil miqat atau memulai umroh dari luar kota Mekkah seperti yang disebutkan dalam syariah Islam. Titik-titik miqat sudah digunakan sejak jaman Nabi. Jemaah yang berangkat dari Madinah biasanya mengambil miqat di Masjid Bir Ali, sekitar 450 kilometer dari Kota Mekkah.

Sedangkan JCH yang sudah berada di Mekkah memiliki tiga pilihan tempat miqat yaitu di Tan`im yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari Masjidil Haram. Lokasi miqot ini yang paling banyak dipilih JCH yang mau melakukan umroh mandiri atau kelompok kecil karena jaraknya paling dekat dengan Masjidil Haram. Titik ini adalah batas luar kota Mekkah yang paling dekat dengan Kota Mekkah. Biasanya ongkos naik taksi untuk pulang pergi ke tempat miqat dan ke Masjidil Haram hanya 10 real. Agar dapat menghemat ongkos taksi, biasanya JCH berangkat berkelompok, maksimal lima orang.

Tempat miqat yang disebut paling afdol adalah yang ada di Ji`ronah. Ji`ronah adalah nama sebuah perkampungan Wadi Saraf atau Lembah Saraf yang dikelilingi jajaran bukit-bukit batu tandus. Masjid Ji`ronah digunakan penduduk Makkah sebagai tempat miqat untuk umroh. Masjid ini jaraknya sekitar 25 kilometer timur laut Kota Mekkah. Lokasi ini disebut paling afdol karena Nabi Muhammad SAW mengambil miqat umrohnya yang ketiga dari tempat ini.

Tempat miqod paling jauh adalah di Hudaibiyah, jaraknya sekitar 94 kilometer dan merupakan batas terluar dan paling jauh Kota Mekkah.

Di miqat berlaku ketentuan dan larangan, diantaranya harus memakai pakaian ihrom untuk laki-laki, tidak boleh memotong kuku dan rambut, tidak boleh memakai wewangian di tubuh, membunuh binatang darat dan berkata-kata kotor. Kalau melanggar akan dikenai denda berupa membayar dam, mulai onta sampai kambing tergantung pelanggarannya.

JCH yang mengikuti paket umroh di Mekkah bersamaan dengan pembayaran dam, biasanya mengambil tiga lokasi miqat itu satu persatu. Rata-rata paket umroh dan dam yang dibayarkan oleh JCH sekitar 350 sampai 500 real. Selain untuk bayar dam berupa kambing untuk disembelih, juga diikutkan dalam tiga kali umroh ditambah tur wisata ke Masjid Apung dan Masjid Qisos di Jeddah. Perjalanan ini dilakukan sebelum Armina dimulai.

Tentang denda dam, para ketua rombongan dalam satu kloter sudah mulai mengkoordinir pembayarannya. Dam adalah denda yang harus dibayar jamaah calon haji karena tidak mengerjakan tata laksana umroh tertentu. Pelaksanaan ibadah haji yang dikoordinir Pemerintah Indonesia menggunakan sistem haji Tamattuk, yakni ibadah umroh didahulukan sebelum melakukan haji. Sedangkan haji ifrot sebaliknya, haji dulu, baru umroh. Selain haji iffrot, JCH harus membayar dam.

Biasanya urusan dam dan miqat ini difasilitasi mukimin atau warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi. Mereka yang menyediakan hewan dam sesuai syariah dan kesepakatan JCH. Paket perjalanan miqat beserta tur, semuanya diurus para mukimin tersebut.(edy/iss/fik)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 1 Februari 2025
26o
Kurs