Sabtu, 23 November 2024

DPR Minta Pemerintah Selesaikan Evaluasi Penggunaan BPIH

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Saleh Partaonan Daulay. Foto: DPR

Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama untuk menyelesaikan evaluasi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2015. Hal ini berkenaan dengan akan segera dilaksanakannya pembahasan BPIH 2016.

Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan, sejauh ini Kementerian Agama hanya melaporkan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji secara kualitatif.

“Sampai sekarang, komisi VIII belum mendapat laporan total anggaran yang dipakai kemenag dalam penyelenggaraan haji 2015. Sementara, kalau mau membahas BPIH 2016, tentu kami perlu berkaca pada evaluasi tahun lalu,” ujar Saleh dalam rapat kerja dengan Menteri Agama RI di ruang Komisi VIII DPR, Senin (18/1/2016).

Dia menjelaskan, selain soal pemanfaatan BPIH, Komisi VIII juga mendesak Kementerian Agama untuk memastikan jumlah kuota haji pada tahun 2016. Secara logis, pembahasan BPIH tentu sangat terkait dengan jumlah kuota. Faktanya, sampai Senin (18/1/2016), Kemenag belum mendapatkan informasi formal terkait jumlah kuota haji tahun 2016.

“Kuota haji itu sangat penting dalam pembahasan BPIH. Misalnya, berapa jumlah pemondokan, katering, dan transportasi yang dibutuhkan sangat terkait dengan jumlah kuota tersebut. Tanpa kuota yang jelas, pembahasan BPIH akan didasarkan pada asumsi-asumsi umum,” kata dia.

Selain itu, dalam rapat kali ini juga muncul isu terkait pembagian kuota. Komisi VIII mendesak kemenag agar kuota seseorang yang meninggal dunia sebelum berangkat diberikan kepada kepada keluarganya yang sudah mendaftar dan memiliki nomor porsi. Terkait hal ini kemenag sedang melakukan kajian agar status keluarga yang akan menggantikan menjadi jelas.

Selain itu, Komisi VIII juga meminta kementerian agama untuk memperbaiki sistem rekrutmen petugas haji. Pasalnya, komisi VIII menemukan bahwa banyak petugas haji yang tidak bertugas secara benar. Dalam konteks itu, kementerian agama diminta untuk mempertimbangkan menambah kuota petugas dari TNI/Polri mengingat arena kerja yang semakin sulit seiring dengan pertambahan jumlah jamaah haji.

Dalam konteks perlindungan jamaah, Komisi VIII juga mendesak kementerian agama agar seluruh hak-hak jamaah haji yang wafat di Saudi. Termasuk pembayaran asuransi regular yang dikelola pemerintah dan juga janji santunan yang dijanjikan Pemerintah Saudi bagi korban crane di Masjidil Haram.

“Soal asuransi regular, Menteri Agama menjelaskan sudah hampir rampung. Sedangkan terkait santunan, kementerian agama sudah menyampaikan data jamaah kita yang menjadi korban crane sesuai dengan yang diminta pemerintah Saudi. Sayangnya, kapan santunan itu direalisasikan belum ada jawaban dari pemerintah Saudi. Namun, kementerian agama berjanji akan terus memfollow up sampai santunan tersebut benar-benar direalisasikan,” ujar Saleh usai rapat.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs