Sabtu, 23 November 2024

Cuma Cari Untung, Travel dan KBIH Nakal Kian Marak

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Lukman Hakim Syaifudin Menteri Agama menyesalkan dengan maraknya kasus penipuan yang dilakukan travel dan kelompok bimbingan haji (KBIH) yang nakal terhadap calon jamaah haji dan umroh.

Korban diiming-iming ibadah umroh dengan biaya murah dan ibadah haji melalui jalan pintas di luar daftar tunggu yang bertahun-tahun.

Padahal travel dan KBIH nakal itu tidak punya kapasitas untuk memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci. “Akibatnya jamaah yang sudah melunasi biaya haji dan umroh, tidak bisa berangkat dengan bermacam alasan,” kata Menag di Jakarta, Rabu (12/10/2016) malam.

Sehubungan dengan maraknya penipuan terhadap jamaah umroh, Menag telah meminta Kapolri untuk membantu mengatasi travel nakal ini dengan menjatuhkan sanksi hukum seberat-beratnya bagi travel yang terbukti bersalah.

Sedangkan masyarakat akan melaksanakan umroh diminta hati-hati dan selektif dalam memilih travel. Jangan melihat murahnya, tapi kepastian berangkat dan pulangnya, serta fasilitas selama di Tanah Suci. Bila menyalahi laporkan ke kantor Kementrian Agama.

Menag juga akan menjatuhkan sanksi bagi pejabat dan pegawai Kemenag yang melindungi travel dan KBIH.

Agar terhindar dari penipuan, bagi yang akan melaksanakan umroh, konfirmasikan ke kantor agama terdekat tentang kredibilitas travel yang akan diikuti.

Menurut data dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag, sepanjang tahun 2015, Kemenag telah memberikan sanksi kepada 14 travel umroh nakal. Sanksi diberikan secara beragam sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

Empat travel umrah memperolah sanksi peringatan tertulis, yaitu PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, PT Sanabil Maudinah Barokah.

Tiga travel mendapat sanksi pencabutan izin yaitu PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan dikarenakan kasus penelantaran dan izin sudah habis.

Sanksi yang sama diberikan kepada PT Catur Daya Utama. Perpanjangan izinnya itidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil akreditasi.

Sementara lima travel dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi. Kelima travel tersebut yaitu PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs