Sabtu, 23 November 2024

Biaya Berhaji Tidak Lagi Gunakan Dolar Amerika Serikat

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Saleh Daulay Ketua Komisi VIII DPR menyatakan, mereka telah bersepakat dengan Kementerian Agama tidak lagi menggunakan dolar Amerika Serikat dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji 2016.

“Komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya akan menggunakan mata uang rupiah. Sedangkan semua transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi akan menggunakan mata uang riyal Arab Saudi,” kata Daulay, melalui pesan elektronik diterima Antara di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Kebijakan penggunaan mata uang rupiah dalam komponen penerbangan dan transaksi di dalam negeri merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.

Karena itu, dia meminta Kementerian Agama mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan lelang maskapai penerbangan haji.

“Selama ini, Garuda Indonesia dan Saudi Airlines selalu dibayar mengunakan dolar Amerika Serikat. Karena fluktuasi harga dolar, tidak jarang Kementerian Agama kesulitan,” tuturnya.

Selain komponen penerbangan yang akan menggunakan mata uang rupiah, semua transaksi di Arab Saudi juga tidak lagi menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Apa pun jenis kebutuhannya, harus dibayar menggunakan riyal Arab Saudi.

Karena itu, Daulay meminta Kementerian Agama menyediakan mata uang riyal Arab Saudi setelah BPIH 2016 ditetapkan.

“Kebijakan ini untuk melindungi nilai mata uang rupiah. Kami tidak ingin ada pembengkakan biaya karena adanya perubahan kurs mata uang negara lain. Hak-hak dan kepentingan calon jamaah haji harus tetap diutamakan,” jelasnya.

Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Kementerian Agama sedang membahas rincian BPIH 2016. Pembahasan BPIH sengaja dilaksanakan lebih awal agar pemerintah memiliki waktu yang cukup dalam mempersiapkan keperluan calon jamaah haji. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs