Irjen Pol Boy Rafli Amar Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, Polri sudah mempunyai gambaran orang-orang yang akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus 177 WNI yang gagal berangkat haji karena tertangkap menggunakan paspor Filipina yang diperoleh secara ilegal.
Bareskrim Polri baru akan menetapkan tersangka dalam kasus ini setelah korban ulah calo haji itu kembali ke Tanah Air. Pertimbangannya agar beban psikologi korban tidak semakin berat.
Kata Boy, sampai sekarang Bareskrikm Polri telah mengumpulkan keterangan 59 korban dan saksi di Kedubes RI Filipina.
177 korban dan pendamping untuk sementara ini belum diizinkan kembali ke tanah air karena pihak keimigrasian Filipina masih melakukan pemeriksaan, sehubungan dengan asal-usul paspor Filipina ilegal yang akan dipergunakan berhaji dengan memanfatkan kuota haji Filipina.
Dari 177 CJH yang tertahan keberangkatannya tertahan di Filipina, 12 diantaranya berasal dari Jatim diberangkatkan oleh KBIH Arafah Pandaan Pasuruan yang diduga merangkap calo penyelanggara ibadah haji khusus (PIHK).
M Yasin Irjen Kementrian Agama RI menyerukan kepada umat Islam yang akan menuaikan ibadah haji agar melalui jalur resmi.
Jangan terpengaruh bujuk rayu atau propaganda yang menjanjikan ibadah haji melalui jalan pintas di luar kotua karena sangat berisiko.
Berangkat haji di luar kuota hanya bisa dilakukan pejabat negara atau ulama atas undangan pemerintah Arab Saudi. Dan undangan ini tidak bisa digantikan orang lain.
Kata M Yasin, kasus yang menimpa 177 calon jamaah haji asal Indonesia yang menggunakan paspor palsu Filipina yang sekarang ditahan otoritas keimigrasian Filipina, harus menjadi pelajaran bagi masyarakat muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji.
Komisi VIII DPR RI juga mendesak Kementrian Agama menertibkan KBIH dan PIHK yang diduga ada yang bermain mata dengan pejabat di lingkungan Kementrian Agama. (jos/dwi/ipg)