Sabtu, 23 November 2024

Arab Saudi Tetap Berlakukan Visa Berbayar Bagi Jamaah Haji dan Umroh

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Lukman Hakim Saifudin Menteri Agama minta maaf kepada umat Islam karena menyampaikan informasi yang salah soal biaya visa haji dan umroh yang dikeluarkan otoritas pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, Menteri Agama mengatakan pemerintah Arab Saudi membatalkan kebijakan penerapan visa haji dan umrah.

“Berdasarkan konfirmasi kepada Deputy Menhaj Saudi Arabia, berita pembatalan biaya visa umroh itu ternyata tidak benar,” kata Menteri Agama melalui pesan singkat.

Berdasarkan kebijakan baru ini, biaya visa sekali masuk atau one-time entry visa untuk umum (bukan untuk naik haji atau umroh) ditetapkan sebesar 2 ribu riyal atau Rp6,9 juta. Namun bagi jamaah yang baru pertama kali melakukan ibadah haji maupun umroh, biaya tersebut akan ditanggung otoritas Saudi atau tidak dipungut biaya.

Menteri Agama Lukman menyatakan keberatan atas kebijakan otoritas Kerajaan Arab Saudi memberlakukan visa berbayar bagi jamaah yang mau umroh atau haji untuk keberangkatan kedua kali dan seterusnya.

“Karena umroh dan haji adalah ibadah bukan untuk tujuan wisata,” kata Menteri Agama.

Keberatan dan menginginkan pengecualian terkait tambahan biaya bagi jamaah haji dan umroh untuk kali kedua oleh Menteri Agama sudah disampaikan secara resmi kepada kerajaan Saudi Arabia agar Indonesia dikecualikan terkait penerapan biaya visa yang berlaku mulai 2 Oktober 2016. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs