Kementerian Luar Negeri menyampaikan 177 WNI calon jamaah haji (CJH) yang ditahan di Filipina karena masalah paspor telah dipindahkan ke Kedutaan Besar RI di Manila untuk menunggu proses verifikasi.
“Secara umum semuanya dalam keadaan baik dan sudah di KBRI. Jadi dalam pantauan kita,” kata Lalu Muhammad Iqbal Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta.
Sebelumnya, ke-177 WNI tersebut harus menunggu proses verifikasi di rumah detensi imigrasi Filipina yang kondisinya kurang nyaman karena ruangan terbatas dan pihak KBRI tidak leluasa memberikan bantuan yang diperlukan.
Menurut Iqbal, otoritas imigrasi Filipina bersama pihak KBRI telah melakukan verifikasi kewarganegaraan ke-177 CJH tersebut dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi kasus hukum oleh jaksa penuntut umum.
Iqbal menambahkan pihak Kemlu terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Polri untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pihak kemlu telah meminta kepada pemerintah Filipina untuk memposisikan ke-177 CJH tersebut sebagai korban penipuan yang terorganisasi.
Ke-177 WNI tersebut ditahan di Bandara Manila, Filipina, pada 21 Agustus lalu setelah pihak imigrasi Filipina menemukan bahwa visa yang mereka gunakan palsu.
Keberangkatan ke-177 WNI tersebut menggunakan kuota haji Filipina yang diatur tujuh agensi, yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan. (ant/dwi)