Jumlah waiting list jamaah calon haji yang sudah terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang mencapai lebih dari 10 ribu orang. Dengan jumlah sebanyak ini, maka masa tunggu pemberangkatan hajinya sampai tahun 2033 mendatang.
“Dengan estimasi kuota 900 jamaah calon haji yang diberangkatkan pertahunnya, berarti yang daftar berangkat haji sekarang, baru bisa diberangkatkan ke Tanah Suci 18 tahun mendatang,” kata HM Mudhofar Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Jumat (21/8/2015).
Daftar tunggu haji ini diprakirakan akan terus bertambah setiap harinya karena setiap hari ada puluhan jamaah calon haji yang mendaftar. “Bisa saja masa tunggunya sebelum akhir tahun sudah semakin panjang hingga 19 tahun atau bahkan 20 tahun,” katanya.
Apalagi, lanjut HM Mudhofar, para pendaftar haji rata-rata memang tidak siap untuk berangkat dalam waktu dekat. Mereka kebanyakan memilih untuk mendaftar dengan melengkapi persyaratan administrasi dan pembayaran awal daftar tunggu sebesar Rp25 juta melalui lembaga perbankan.
Untuk kuota dan manifes pemberangkatan haji, Kemenag Kabupaten Lumajang menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenag RI di Jakarta. Termasuk kebijakan bagi calon jamaah haji yang berusia tua atau lansia. Kendati menjadi prioritas, namun kebijakan itu tidak permanen karena melihat sisa kuota yang ada setiap tahunnya.
“Sistem pemberangkatan haji menggunakan prinsip first name, first come. Jadi siapa yang mendaftar terlebih dulu, maka ia yang akan diberangkatkan,” katanya.(her/iss/ipg)