Pemerintah mempelajari kemungkinan mengajukan tuntutan khusus kepada perusahaan kontraktor perluasan Masjidil Haram yang alat beratnya roboh sehingga menyebabkan jamaah Indonesia meninggal dan luka-luka.
“Pemerintah melalui Perwakilan di Arab Saudi sedang mempelajari kemungkinan menyampaikan tuntutan tuntutan khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di sini,” kata Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama di Mekkah, Arab Saudi, Kamis (17/9/2015) malam seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Arab Saudi, negara yang warganya menjadi korban keteledoran atau kelalaian perusahaan tertentu untuk mengajukan tuntutan khusus.
“Inilah yang saat ini sedang dipelajari untuk ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Menag.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, kata dia, akan mempelajari kemungkinan menggunakan pengacara dalam pengajuan tuntutan tersebut.
“Kalau dipandang perlu, kami akan melihat, bagaimana kebutuhan terkait hal itu (menyewa pengacara),” katanya.
Pemerintah Arab Saudi, seperti diberitakan Arabnews, telah mencekal eksekutif Grup Bin Ladin yang menjadi kontraktor pembangunan Masjidil Haram.
Pada kesempatan itu, Menag juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi khususnya kepada Raja Salman yang beritikad baik memberikan santunan kepada keluarga dan ahli waris korban meninggal maupun luka.
“Mudah-mudahan ini bagian tersendiri, tidak hanya Pemerintah Arab Saudi, tapi juga Raja dan kerabatnya untuk bersimpati dan berempati kepada kepada keluarga korban yang sedang berduka sangat dalam,” katanya.
Pemerintah Indonesia telah mengkonfirmasi kebenaran pemberian santunan Pemerintah Arab Saudi kepada keluarga atau ahli waris korban yang meninggal maupun cidera dalam musibah crane roboh di Masjidil Haram pada Jumat (11/9/2015) pekan lalu.
Korban meninggal dan cacat fisik mendapat santunan sebesar satu juta riyal atau sekitar Rp3,8 miliar, sedangkan korban cidera mendapat santunan sebesar 500 ribu riyal atau sekitar Rp1,9 miliar. (ant/dwi)