Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Bandara Juanda mengingatkan kepada calon jemaah haji (CJH) agar tidak membawa barang berlebihan saat berangkat ke Tanah Suci. Seperti rokok yang harus dibawa tidak boleh lebih dari 200 batang atau 2 slop rokok.
“Jika bawaan calon jamaah haji berlebihan, maka bisa menghambat perjalanan haji,” kata Iwan Hermawan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Bandara Juanda di sela launching kantor baru KPP Bea Cukai B Sidoarjo di Kanwil Bea Cukai Jatim Raya Juanda, Sidoarjo, Rabu (19/8/2015).
Menurut dia, jika pun lolos di tanah air belum tentu barang bawaan berlebihan bisa lolos saat mendarat di Tanah Suci. Sebab, pada dasarnya barang bawaan calon jamaah haji masuk kategori ekspor dan impor karena dibawa dari dalam ke luar negeri. Hanya saja, harus sesuai ketentuan diatur dengan jumlah atau berat yang bisa dipungut bea.
Untuk itu, agar calon jamaah haji tidak sampai terhambat, kata Iwan, pihaknya akan terus melakukan sosialisai soal barang bawaan melalui Kemenag di seluruh daerah di Jatim.
“Sosialisasi itu sudah dilakukan berulangkali, memang masih terjadi tapi tidak begitu banyak, dari tahun ke tahun ada penurunan pelanggaran,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, selain itu, pihaknya juga mendatangkan sebuah alat yaitu X-ray di asrama haji Sukolilo, untuk mendeteksi barang bawaan. Agar calon jamaah haji tidak jadi masalah saat tiba di bandara tanah suci. (bry/rst)