Keluarga korban meninggal akibat peristiwa pilu robohnya crane di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi dipastikan mendapat santunan sebesar Rp38 juta.
Muhammad Sakur Kepala Bidang Pemberangkatan Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kemenag Jatim memastikan hal ini. Dia juga memastikan bahwa korban luka-luka tidak mendapatkan santunan.
“Betul, keluarga yang ditinggalkan korban mendapatkan santunan sebesar Rp38 juta. Kalau yang luka-luka enggak dapat santunan,” kata Sakur ketika dihubungi wartawan, Selasa (15/9/2015).
Sakur mengatakan, santunan dari pemerintah itu akan disalurkan melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya.
“Nanti langsung diberikan kepada keluarga korban. Sekarang lagi diproses oleh pemerintah. Yang menyerahkan ke keluarga petugas daerah,” katanya.
Namun, kapan santunan itu diberikan, Sakur belum bisa menjelaskan.
“Kalau soal kapan itu, ya, kami belum bisa memastikan. Karena ini kan wewenangnya Pemerintah Pusat,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, akibat peristiwa tragis di Masjidil Haram, Dua korban tewas berasal dari Embarkasi Surabaya.
Keduanya berasal dari Kabupaten Malang dan jenazah kedua jemaah haji itu akan dimakamkan di Makkah.
Dua jemaah tersebut antara lain seorang pria bernama Masadi Saiman Tarimin yang tercatat dengan nomor paspor V222619 dari kloter SUB 38.
Massadi tinggal di RT 06 RW 04 Kelurahan Simojayan, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang.
Korban meninggal lainnya Siti Rukayah Abdus Somad. Perempuan yang tinggal di Dusun Banjarsari, RT 02 RW 03, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang ini tercatat dengan paspor A2714350 dari kloter SUB 39.
Sakur mengimbau kepada keluarga agar tidak risau terkait keluarganya yang meninggal saat ibadah haji.
“Keluarga harus ikhlas, karena ini musibah. Takdir, dan mereka meninggal syahid,” kata pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Utama PPIH Embarkasi Surabaya. (den/iss/ipg)