Budi Firmansyah, Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) mengatakan, meningkatnya jumlah jemaah umroh dari tahun ke tahun, telah dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Salah satu modusnya menawarkan umroh biaya murah, dengan fasilitas menginap di hotel bintang lima dekat Masjidil Haram di Makkah, atau Masjid Nabawi di Madinah.
Karena biaya yang ditawarkan di bawah standar, akibatnya banyak jamaah umroh yang gagal berangkat, atau bisa berangkat tapi tidak bisa kembali ke tanah air, karena biaya tidak mencukupi.
Sebagai contoh, biaya standar umroh Rp24 juta, maka patut curiga kalau ada biro perjalanan yang berani memasang tarif Rp14 juta per orang.
Agar calon jamaah haji dan umroh tidak menjadi korban penipuan, Firmansyah menyarankan sebelum mendaftar agar mengecek dulu apakah biro perjalan itu memiliki izin dari Menteri Agama selaku penyelenggara ibadah haji dan umroh.
“Kalau penjelasannya meragukan silakan menghubungi AMPURI atau kantor agama setempat,” katanya.
Cara lain, masyarakat dapat membuka website Kementrian Agama. Disitu dapat dibaca biro perjalanan mana saja yang mengantongi izin Menteri Agama soal penyelenggaraan haji dan umroh.
“Mereka anggota ampuri atau bukan? Kalau mereka Anggota Ampuri, sudah memiliki standar biaya dan memenehui lima P,” kata Firmansyah.
Abdul Djamil, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama menyayangkan jamaah umroh yang menjadi korban penipuan, jarang yang mau lapor polisi, sehingga polisi tidak bisa berbuat banyak.
Biro perjalanan penyelenggara haji dan umroh yang tersandung masalah, rata rata tidak punya izin dari Kemenag. Kalau ada izinnya, langsung dicabut.(jos/iss/wak)