Dewan Perwakilan Rakyat menilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji masih perlu disempurnakan. Terutama mengenai antrean jamaah haji yang saat ini sudah mencapai 10 sampai 18 tahun.
Kuswiyanto, Anggota Komis VIII DPR RI mengatakan antrean ini harus dipangkas karena dengan waktu antrean selama itu, akan banyak jamaah calon haji yang baru bisa berangkat di usia renta.
Menurutnya, ada banyak hal yang menyebabkan lamanya antrean, diantaranya jalur ibadah haji khusus, adanya dana talangan haji dan penurunan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.
“Terkait pembatasan keberangkatan jamaah calon haji yang hanya diperbolehkan tiap 10 tahun sekali juga akan kami kaji kembali, terutama bagi pendamping haji. Menurut kami, cukup pendamping dari KBIH saja, tidak usah dari pemerintah karena mereka lebih paham,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Minggu (23/8/2015).
Kuswiyanto menambahkan, pihaknya juga akan membahas masalah penyimpanan dan pengelolaan dana haji oleh Kemenag agar mudah diakses publik. “Bagaimana sampai berangkat tetap ada di rekening pribadi, agar tau jumlahnya berapa, tinggal nambah berapa,” katanya.(iss/rst)