Jumat, 22 November 2024

Badal Haji Bisnis KBIH, Umat Jangan Terkecoh

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Menghajikan orang yang sudah meninggal atau dalam ilmu fikih disebut badal haji mulai dilirik beberapa petugas kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) untuk dikembangkan menjadi lahan bisnis.

Setiap orang yang akan menghajikan bapak ibu atau keluarganya yang sudah meninggal dikenakan biaya Rp7,5 sampai Rp10 juta per orang.

Penjual jasa badal haji, biasanya beroperasi menjelang musim haji dengan mendatangi keluarga terpandang yang orang tuanya meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah haji.

Mereka meyakinkan orang tuanya akan menjadi haji mabrur, meskipun diwakilkan orang lain.

Nasaruddin Umar Wakil Menteri Agama RI dikonfirmasi tentang badal haji ini mengatakan, istilah badal haji itu memang ada, tapi hukumnya tidak wajib. Kecuali kalau ada orang yang punya nadar akan menunaikan ibadah haji kemudian meninggal dunia, ahli warisnya berkewajiban menghajikan.

Itupun harus dilihat syaratnya mencukupi atau tidak. Kalau tidak memenuhi, kewajiban itu gugur dengan sendirinya.

“Masyarakat harus hati-hati dengan orang-orang yang membisniskan agama. Kalau tidak tahu tanya ulama. Jangan manut saja,” kata Wamenag.

Sebelumnya juga muncul doa berbayar langsung di Masjidil Haram yang dilakukan petugas KBIH. Doa berbayar ini dihentikan setelah dikecam MUI dan diancam izin KBIH-nya akan dicabut oleh Menteri Agama. (jos/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs