Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menemukan 24 koper besar (32 kilogram) milik calon haji dari Kloter 61 asal Kabupaten Bangkalan, Madura, yang berisi jamu, rokok, dan ikan asin.
“Saya cuma bawa empat pak (80 bungkus), tapi barangnya bukan milik saya, karena barang titipan teman untuk disampaikan kepada saudaranya di Tanah Suci,” kata calon haji Bangkalan, Munati, di Surabaya seperti mengutip Antara.
Ditemui saat kedatangan 445 calon haji Kloter 61 dari Bangkalan yang masuk Asrama Haji Embarkasi Surabaya pada pukul 16.00 WIB, ia mengaku tiga temannya juga mendapatkan titipan empat pak jamu merek yang sama dalam setiap koper yakni jamu Sehat Wanita.
Senada dengan itu, Lika menyatakan dirinya juga mendapatkan titipan berupa jamu dalam satu koper. “Itu titipan teman untuk dikirimkan kepada anaknya di sana (Tanah Suci), tapi saya tidak tahu isinya, saya hanya membantu,” katanya.
Ditanya tentang baju dan perlengkapan pribadinya, ia mengaku dirinya mengalah dengan menyimpan baju dan perlengkapan pribadinya dalam tas tenteng.
Lain halnya dengan Mutimmah yang juga ketahuan membawa 13 slop rokok. “Itu titipan teman,” katanya kepada petugas yang memperbolehkan dirinya untuk membawa maksimal dua slop rokok saja.
Tidak jauh berbeda dengan Massidah yang menerima titipan delapan slop rokok dan tiga dos besar berisi jamu Madura “Mustika Madu”.
Sementara itu, pasangan suami-istri dari Bangkalan juga ketahuan membawa ikan asin dan terasi dalam satu koper, sehingga koper miliknya melebihi berat 32 kilogram menjadi 37 kilogram.
Menanggapi kejadian itu, HM Sakur Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya mengatakan 24 koper itu beratnya melebihi ketentuan maksimal 32 kilogram.
“Kami juga mencurigai isi di dalamnya berupa barang terlarang atau ada juga yang tidak terlarang tapi jumlahnya melebihi ketentuan,” katanya didampingi wakil HM Sutarno P sekretaris dan Bagus Boediman staf Humas.
Menurut Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jatim itu, jamu, ikan asin, atau terasi itu dilarang untuk dibawa, karena bau yang menyengat
“Itu aturan penerbangan yang berlaku secara internasional, bahkan durian pun dilarang, karena bau yang menyengat itu, sedangkan rokok sebenarnya tidak dilarang tapi dibatasi maksimal 200 batang atau sebatas kepentingan pribadi,” katanya.
Ada juga calon haji yang membawa ikan asin dan terasi dalam koper besar miliknya, sehingga baunya tetap menyengat, meski sudah dilapisi plastik.
Ia mengatakan ada juga satu koper besar yang semua isinya merupakan rokok yang dibungkus dengan kain batik Madura.
“Mungkin saja, semua barang itu untuk keluarganya di Tanah Suci, karena di sana memang banyak mukimin asal Madura, tapi aturan penerbangan itu berlaku internasional,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan semua barang yang disita akan diserahkan kepada petugas daerah untuk dibawa ke Kantor Kemenag di daerah masing-masing agar bisa diambil keluarga yang bersangkutan. (ant/dwi)