Jumat, 22 November 2024

Mengapa Penyelenggara Aplikasi di Indonesia Harus Daftar di Kominfo?

Laporan oleh Chusnul Mubasyirin
Bagikan
Ilustrasi aplikasi Clubhouse. Foto: BBC

Sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau penyedia aplikasi dan media sosial, diberikan tenggat waktu untuk mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI pada 24 Mei, di hari Senin mendatang.

Beberapa aplikasi seperti Facebook, TikTok, hingga Clubhouse, dikabarkan belum mengajukan permohonan itu. Lantas, apa yang akan terjadi jika PSE terlambat mengajukan pendaftaran?

Mengutip dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, peraturan ini berlaku untuk PSE yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan komunikasi, dengan produk seperti pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan media sosial.

Pada peraturan yang diteken Johnny G. Plate Menteri Kominfo itu mengatur berbagai hal penyelenggaraan PSE mulai dari pendaftaran, penyediaan, penayangan, pengunggahan, pertukaran informasi dan dokumen elektronik lainnya.

Perkominfo 5/2020 mewajibkan setiap PSE mendaftarkan diri ke Kominfo, untuk memperoleh sertifikat. Platform elektronik diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan itu diundangkan pada 24 November 2020.

Ada pun aturan itu menyebut beberapa pihak yang wajib terdaftar ke Kominfo, yakni PSE yang beroperasi di Indonesia, meski didirikan di negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, memberikan layanan atau dipergunakan di Indonesia.

Kominfo juga dapat memberikan sanksi kepada platform yang tidak mendaftar dalam kurun waktu yang diberikan, berupa sanksi administrasi, akses ke aplikasi diputus, dan produk dinyatakan ilegal; sebagaimana tertuang pada pasal 7 ayat 2a soal Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi.

“Pasal 7 ayat (2) : Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking),” tulis peraturan itu, Sabtu.

Namun, tertulis pula PSE yang telah diblokir dapat melakukan pendaftaran dengan prosedur yang ditentukan. Kominfo selanjutnya akan melakukan normalisasi berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh kementerian atau lembaga terkait, atas dasar layanan PSE yang telah memenuhi aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menyatakan kewajiban pendaftaran PSE dibuat demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia.

“Proses pendaftaran ini proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber,” kata Dedy Permadi Juru Bicara Kominfo pada Kamis (18/2/2021).

Pernyataan dari Kominfo ini sebelumnya menanggapi isu yang beredar mengenai aplikasi obrolan audio Clubhouse, yang belum terdaftar di Indonesia.

“Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti,” katanya.

Seperti dilaporkan Antara, Sabtu (22/5/2021), Dedy mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan pendaftaran PSE ini, Senin (24/5/2021) pekan depan. (ant/cus/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs