
Setelah penetapan Arif Nuryanta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4/2025). Kini, Kejaksaan Agung menetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka penerima suap untuk putusan vonis lepas terdakwa perkara korupsi ekspor CPO, Senin (14/4/2025).
Tiga hakim tersebut yaitu Djuyamto (Ketua majelis hakim), Ali Muhtarom (hakim ad hoc), dan Agam Syarif Baharudin (hakim anggota).
Dengan begitu, sudah ada tujuh orang yang sedang diproses hukum oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Empat tersangka lainnya adalah Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara), serta dua pengacara perusahaan ekspor CPO, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
#KorupsiCPO #SuapHakimTipikor #HakimTipikor #PNJakpus #Kejagung #Suap #SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #InfografiSS
