UMKM dengan piutang macet kini berpeluang mendapatkan penghapusan utang, sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024. Maman Abdurrahman, Menteri UMKM menegaskan bahwa langkah ini bertujuan membantu UMKM yang benar-benar kesulitan membayar utang, tanpa agunan atau asuransi. Namun, pelaku usaha yang memperoleh KUR tidak termasuk dalam program ini karena telah memiliki jaminan.
Pahami aturannya dan cek kriterianya di infografis berikut! Jika ada pelanggaran, segera laporkan ke Kementerian UMKM.
#UMKM #PenghapusanPiutang #KebijakanUMKM #UMKMIndonesia
#PP472024 #KreditUsahaRakyat #UMKMBangkit
#InfografiSS #SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia