Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 ini berisi tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Penghematan dilakukan dengan memangkas anggaran di 16 pos belanja di APBN, mulai dari kegiatan seremonial, perjalanan dinas, seminar, percetakan hingga infrastruktur.
#infografiss #suarasurabayamedia #kebijakanpemerintah #efisiensianggaran