Kamis, 20 Februari 2025

Kemenag Bakal Salurkan Tunjangan Insentif Guru Non-PNS, Begini Syaratnya!

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Di tengah keramaian pemangkasan anggaran, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tunjangan insentif bagi guru non-PNS.

Berikut persyaratan penerima dan kriteria penghentian tunjangan insentif.

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Kamis, 20 Februari 2025
34o
Kurs