Minggu, 5 Januari 2025

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025.

Prabowo Subianto Presiden RI, Selasa (31/12/2024), mengatakan pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

Berikut daftar barang-barang yang terkena PPN 12 Persen!

#PPN12Persen #BarangMewah #Prabowo #SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Minggu, 5 Januari 2025
34o
Kurs