Selasa, 25 Maret 2025

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025.

Prabowo Subianto Presiden RI, Selasa (31/12/2024), mengatakan pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

Berikut daftar barang-barang yang terkena PPN 12 Persen!

#PPN12Persen #BarangMewah #Prabowo #SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Selasa, 25 Maret 2025
27o
Kurs