Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025.
Prabowo Subianto Presiden RI, Selasa (31/12/2024), mengatakan pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Berikut daftar barang-barang yang terkena PPN 12 Persen!
#PPN12Persen #BarangMewah #Prabowo #SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia
Daftar Barang Kena PPN 12 Persen
Kamis, 2 Januari 2025 | 21:06 WIB
Bagikan
Bagikan
Berita Terkait
Mulai 2025, Hadiah Medical Check Up Gratis untuk Warga RI yang Ulang Tahun!
Jumat, 3 Januari 2025 | 18:50 WIB
Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Catat Ya!
Rabu, 1 Januari 2025 | 22:09 WIB