Pemerintah resmi melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg per 1 Februari 2025. Pembelian gas melon harus dilakukan langsung di pangkalan resmi.
Berikut alasan dan tujuan pemerintah terkait kebijakan tersebut
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayamedia #SSemenit #LPG #Mensesneg #Warung #Pengecer