Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pada Pemilu ini, masyarakat akan memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota periode 2024-2029.
Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pada Pemilu ini, masyarakat akan memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota periode 2024-2029.