Rabu, 2 April 2025

Yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Masa tenang Pemilu 2024 dimulai 11-13 Februari 2024. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang

#Suarasurabaya #Pemilu #Infografiss #MasaTenang #Kampanye #Pilpres #Politik

INFOGRAFIS PANJANG – 13

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Rabu, 2 April 2025
25o
Kurs