Rabu, 22 Januari 2025

UU KIA, Cuti Melahirkan 6 Bulan, Tapi…?

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (4/6/2024), mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang. Salah satu yang dibahas pada UU KIA ini, yaitu ibu pekerja bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Eitss, tapi cuti 6 bulan pada ibu melahirkan bukan lah hal mutlak. Simak kondisi khgusu di #infografiss berikut ini!

#suarasurabaya #InforgrafiSS #RUU #RUUKIA #ibuanak

 

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Rabu, 22 Januari 2025
27o
Kurs