Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (4/6/2024), mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang. Salah satu yang dibahas pada UU KIA ini, yaitu ibu pekerja bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan.
Eitss, tapi cuti 6 bulan pada ibu melahirkan bukan lah hal mutlak. Simak kondisi khgusu di #infografiss berikut ini!
#suarasurabaya #InforgrafiSS #RUU #RUUKIA #ibuanak