Sejumlah Polisi yang Tersandung Kasus Sambo Dapat Promosi Hingga Naik Pangkat
Rabu, 4 Desember 2024 | 07:00 WIB
Prabowo Subianto Presiden Indonesia resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar rata-rata 6,5%. Kenaikan upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang dan berlaku di seluruh Indonesia.
Prabowo Subianto, Jumat (29/11/2024) saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta menyebut kenaikan upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang di seluruh Indonesia.
Tujuan menaikan upah minimum ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Berikut proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di 38 provinsi, yang telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 6,5%.
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #UMP2025 #Prabowo #infografiSS