Minggu, 19 Januari 2025

UMP Naik 6,5%, Berikut Perkiraannya di 38 Provinsi

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Prabowo Subianto Presiden Indonesia resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar rata-rata 6,5%. Kenaikan upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang dan berlaku di seluruh Indonesia.

Prabowo Subianto, Jumat (29/11/2024) saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta menyebut kenaikan upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang di seluruh Indonesia.

Tujuan menaikan upah minimum ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Berikut proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di 38 provinsi, yang telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 6,5%.

#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #UMP2025 #Prabowo #infografiSS

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
26o
Kurs