Senin, 18 November 2024

Tarif PPN Indonesia Jadi yang Tertinggi Kedua di Asean

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menyatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN dilakukan bertahap, dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan kemudian menjadi 12% pada 2025.

“Kami membuat kebijakan mengenai perpajakan termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta seolah tidak punya perhatian terhadap sektor lain.” Hal itu disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024).

Bagaimana menurut kalian kawan? apakah kebijakan ini solusi atau tantangan baru?
Diskusi di kolom komentar ya kawan!

#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #infografiSS #PPN #Kemenkeu

Bagikan
Berita Terkait

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo

Pemblokiran Konten Judi Online

Ketentuan Penerima Penghapusan Piutang UMKM


Surabaya
Senin, 18 November 2024
29o
Kurs