Sabtu, 29 Maret 2025

Tarif PPN Indonesia Jadi yang Tertinggi Kedua di Asean

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menyatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN dilakukan bertahap, dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan kemudian menjadi 12% pada 2025.

“Kami membuat kebijakan mengenai perpajakan termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta seolah tidak punya perhatian terhadap sektor lain.” Hal itu disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024).

Bagaimana menurut kalian kawan? apakah kebijakan ini solusi atau tantangan baru?
Diskusi di kolom komentar ya kawan!

#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #infografiSS #PPN #Kemenkeu

Bagikan
Berita Terkait

Poin-Poin Penting Draf RUU KUHAP

8 Poin Tuntutan Demo UU TNI di Surabaya

Daftar Lengkap Kepengurusan BPI Danantara

Mudik Lancar, Kantong Aman


Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Sabtu, 29 Maret 2025
26o
Kurs