Sabtu, 22 Februari 2025

Skema Pajak Baru Kendaraan Bermotor di Tahun 2025

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Ada dua pajak tambahan yang harus dibayar, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Perubahan ini juga akan memengaruhi format STNK. Nantinya, tabel pembayaran pajak akan mencakup komponen baru, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB, yang wajib dibayarkan bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
 
Biaya tersebut kemudian akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi serta kabupaten/kota.
 
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #infografiSS #Pajak2025 #STNK
Bagikan
Berita Terkait

Poin Penting UU Minerba

Serba-serbi Pelantikan Kepala Daerah Serentak

Berutang Puasa Qadha dan Fidyah Wajib Dilunasi!

Mengenal Danantara dan Tujuan Pembentukannya

Tanggapan Luhut Soal Aksi Indonesia Gelap


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Sabtu, 22 Februari 2025
26o
Kurs