Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai proses sidang etik pada Rabu (17/1/2024) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Hal ini melanggar pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawasan KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Albertina Ho, Anggota Dewas KPK mengatakan fokus sidang etik bukan besaran uang yang diterima melaikan intergritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.
#InfografiSS #Suarasurabayamedia #suarasurabayamedia #KPK #pungliKPK