Jumat, 22 November 2024

Pungli di Rutan KPK

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai proses sidang etik pada Rabu (17/1/2024) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Hal ini melanggar pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawasan KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Albertina Ho, Anggota Dewas KPK mengatakan fokus sidang etik bukan besaran uang yang diterima melaikan intergritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.

#InfografiSS #Suarasurabayamedia #suarasurabayamedia #KPK #pungliKPK

Bagikan
Berita Terkait

Duel Klasik, Persebaya Vs Persija

Pekerja Indonesia Terkena PHK Tembus 63.947 Orang

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs