DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang memberi presiden kekuasaan untuk menentukan jumlah kementerian tanpa batasan. Ini menimbulkan wacana tentang kemungkinan kabinet gemuk di bawah Prabowo Subianto presiden terpilih, mengingat dukungan luas dari koalisi partai.
Sejak berakhirnya Orde Baru, jumlah kementerian di kabinet telah berubah sesuai dengan presiden dan kebutuhan pemerintahan.
Pada era Abdurrahman Wahid, jumlah kementerian mencapai 37. Lalu turun menjadi 33 di era Megawati Soekarnoputri. Era Susilo Bambang Yudhoyono memiliki 36 menteri, sedangkan Joko Widodo memiliki 34 menteri dengan beberapa perombakan.
Di era Prabowo-Gibran, ada wacana untuk menambah jumlah kementerian hingga 44, yang menimbulkan tantangan baru dalam pengelolaan anggaran dan efisiensi pemerintahan.
Menurut Anda, jumlah menteri yang banyak lebih efektif atau tidak untuk pemerintahan?
#InfografiSS #Suarsurabaya #Suarasurabayamedia #Menteri #Kementerian #Prabowo #Kabinet #Politik