Produk terbaru Apple yakni iPhone 16 hingga saat ini belum bisa dipasarkan secara domestik di Tanah Air. Hal tersebut karena produk tersebut tidak mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang merupakan syarat mutlak untuk bisa diperjualbelikan di Indonesia.
Alasan pihak Kemenperin belum memberikan sertifikasi tersebut karena perusahaan besar bidang teknologi asal Amerika Serikat itu belum merealisasikan sisa komitmen investasi sebesar Rp300 miliar, serta menilai angka investasi yang diberikan Apple tidak sesuai dengan keuntungan yang didapatkan dari penjualan di pasar domestik.
Rosan Perkasa Roeslani Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan bahwa investasi Apple di Indonesia saat ini sangat kecil. Dia berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian dan sudah berbicara langsung dengan Apple bahwa investasi Apple harus lebih besar di Indonesia.
Hal itu dikarenakan Apple juga mengambil asas manfaat dengan penjualan produk iPhone-iPhone sebelumnya di Indonesia. “Karena kembali lagi kita mau lihat fair-nya saja, dia (Apple) dapat asas manfaatnya di Indonesia maka mereka harus investasi di Indonesia dan menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia,” kata Rosan.
#infografiss #suarasurabayamedia #apple #menperin #investasi #iphone